PERSEROAN TERBATAS
UU No 1 TAHUN 1995
By : Artikel Kiki Colection
Definisi
•Peseroan adalah badan hukum yg didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yg seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yg ditetapkan dalam UU ini serta peraturan pelaksanaannya.
Syarat Pendirian PT
•Ada 2 orang / lebih (Pasal 7 ayat 1)
•Ada pernyataan persutujuan kehendak para pendiri
•Kewajiban setiap pendiri mengambil bagian saham (Pasal 7 yat 2)
•Akta pendirian (notaris)
•Status
•Setelah di ttd àhub para pendiri àkontraktual
( belum memperoleh status badan hukum)
•Status badan hukum àpengesahan Menteri Hukum dan HAM RI
( Pasal 7 ayat 6)
•Permohonan Pengesahan (Pasal 9)
•Para pendiri atau kuasanya mengajukan permohonan tertulis
•Pengesahan diberikan Menteri ( max 60 hari)
•Jika ditolak, pemberitahuan Menteri ( max 60 hari)
•Jika Pemegang Saham < 2 orang
•Jangka waktu 6 bulan
•Mengalihkan saham
•Jika tdk tgjawab pribadi
ANGGARAN DASAR PT
•Nama dan tempat kedudukan
•Maksud dan Tujuan kegiatan usaha perseroan
•Jangka waktu berdirinya
•Modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor
•Jumlah saham, klasifikasi saham (jika ada), nilai nominal saham, hak yg melekat pd saham
•Susunan, jumlah dan nama anggota direksi komisaris
•Penempatan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS
•Tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden
•Tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota direksi dan komisaris
•Ketentuan lain menurut UU ini
•Nama àdi cek dulu
•Jangka waktu ( terbatas / tdk )
•Maksud dan Tujuan
-usaha jasa / perdagangan / lain
-Usaha Khusus (tdk dpt digabung)
-Rekomendasi dari departemen terkait
•Jika ada perubahan ADàpersetjuan Menteri
•Pelaporan ke Menteri tentang perubahan AD tentang: ( 14 hari setelah RUPS)
1.Nama Perseroan
2.Maksud & tujuan
3.Kegiatan Usaha
4.Jangka waktu perseroan
5.Besarnya modal
6.Pengurangan modal ditempatkan dan di setor
7.Status PT tertutup menjadi terbuka (sebaliknya)
•Pembanding
•KUHD
-Kewajiban pendaftaran dibebankan kpd pemegang saham
-pendaftaran ke panitera pengadilan negeri setempat
•Sekarang
- yang daftar direksi
-ke kantor Disperindag ( UU no 3 th 1982)
-diumumkan di BNRI
MODAL PT
•Modal Dasar
minim Rp 20 juta
•Modal Ditempatkan
minim 25% dari modal dasar
•Modal Disetor
minim 50% dari modal ditempatkan
(paling lambat saat pengesahan)
•KUHDà tdk ada jk waktu)
•Perlindungan Modal dan Kekayaan Perusahaan
•Larangan bagi perseroan terbitkan saham utk dikuasai sendiri atau “anak perusahaan”
•Pembatasan tertentu bagi perseroan utk pembelian kembali saham dan sumber dana
•Penambahan ```
-ditawarkan pemegang saham lama (max 14 hari)
-ditawarkan kpd karyawan (% ttt)
KLASIFIKASI SAHAM
•Saham Biasa
•Saham Preferen
•Saham Prioritas
- Hak suara terbatas atau hak suara bersyarat
ORGAN PERSEROAN
•RUPS à lebih dari ½ dengan suara sah
•Jika gagalàforum lebih rendah dgn min 1/3 bagian
•Jika gagal juga à penetapan PN
(Pasal 63-73 UU PT)
•Direksi
•Komisaris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar