PERSEROAN TERBATAS


PERSEROAN TERBATAS

UU No 1 TAHUN 1995
By : Artikel Kiki Colection
Definisi
Peseroan adalah badan hukum yg didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yg seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yg ditetapkan dalam UU ini serta peraturan pelaksanaannya.
                  Syarat Pendirian PT
Ada 2 orang / lebih (Pasal 7 ayat 1)
Ada pernyataan persutujuan kehendak para pendiri
Kewajiban setiap pendiri mengambil bagian saham (Pasal 7 yat 2)
Akta pendirian (notaris)

Status
Setelah di ttd àhub para pendiri àkontraktual
   ( belum memperoleh status badan hukum)
Status badan hukum àpengesahan Menteri Hukum dan HAM RI
   ( Pasal 7 ayat 6)
Permohonan Pengesahan (Pasal 9)
Para pendiri atau kuasanya mengajukan permohonan tertulis
Pengesahan diberikan Menteri ( max 60 hari)
Jika ditolak, pemberitahuan Menteri ( max 60 hari)
Jika Pemegang Saham < 2 orang
Jangka waktu 6 bulan
Mengalihkan saham
Jika tdk tgjawab pribadi
ANGGARAN DASAR PT
Nama dan tempat kedudukan
Maksud dan Tujuan kegiatan usaha perseroan
Jangka waktu berdirinya
Modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor
Jumlah saham, klasifikasi saham (jika ada), nilai nominal saham, hak yg melekat pd saham
Susunan, jumlah dan nama anggota direksi komisaris

Penempatan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS
Tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden
Tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota direksi dan komisaris
Ketentuan lain menurut UU ini

Nama àdi cek dulu
Jangka waktu ( terbatas / tdk )
Maksud dan Tujuan
  -usaha jasa / perdagangan / lain
  -Usaha Khusus (tdk dpt digabung)
  -Rekomendasi dari departemen terkait
Jika ada perubahan ADàpersetjuan Menteri
Pelaporan ke Menteri tentang perubahan AD tentang:  ( 14 hari setelah RUPS)
1.Nama Perseroan
2.Maksud & tujuan
3.Kegiatan Usaha
4.Jangka waktu perseroan
5.Besarnya modal
6.Pengurangan modal ditempatkan dan di setor
7.Status PT tertutup menjadi terbuka (sebaliknya)


Pembanding
KUHD
  -Kewajiban pendaftaran dibebankan kpd pemegang saham
  -pendaftaran ke panitera pengadilan negeri setempat
Sekarang
    - yang daftar direksi
  -ke kantor Disperindag ( UU no 3 th 1982)
  -diumumkan di BNRI
MODAL PT
Modal Dasar
   minim Rp 20 juta
Modal Ditempatkan
  minim 25% dari modal dasar
Modal Disetor
  minim 50% dari modal ditempatkan
  (paling lambat saat pengesahan)
KUHDà tdk ada jk waktu)

Perlindungan Modal dan Kekayaan Perusahaan
Larangan bagi perseroan terbitkan saham utk dikuasai sendiri atau “anak perusahaan”
Pembatasan tertentu bagi perseroan utk pembelian kembali saham dan sumber dana
Penambahan ```
  -ditawarkan pemegang saham lama (max 14 hari)
  -ditawarkan kpd karyawan (% ttt)
KLASIFIKASI SAHAM
Saham Biasa

Saham Preferen

Saham Prioritas
  - Hak suara terbatas atau hak suara bersyarat
ORGAN PERSEROAN
RUPS à lebih dari ½ dengan suara sah
Jika gagalàforum lebih rendah dgn min 1/3 bagian
Jika gagal juga à penetapan PN
   (Pasal 63-73 UU PT)
Direksi
Komisaris

Tidak ada komentar: